Presiden dan Lembaga Kepresidenan
- 30 August 2022
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara bersama-sama disebut lembaga kepresidenan. UUD 1945 menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai dwitunggal. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 perubahan ketiga, menyatakan sebagai berikut: ”Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. ketentuan mengenai satu pasangan menunjukkan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya adalalah dwi-tunggal atau kesatuan lembaga kepresidenan. Hal yang sama juga dengan ketentuan bunyi sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) UUD 1945.
Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan institusi kepresidenan, keduanya adalah dua jabatan konstitusional terpisah. Perbedaan tersebut terkait dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki Presiden dalam berbagai bidang sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UUD 1945. Perbedaan lainnya menyangkut pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan, persyaratan yang sama, dan mengucapkan sumpah/janji yang sama pula, tapi dalam hal pemberhentian tidak mutlak dilakukan bersamaan. Menurut Jimly Asshiddiqie, lembaga kepresidenan merupakan salah satu lembaga tinggi negara atau organ konstitusi yang jika dilihat dari segi pejabatnya terjelma dalam jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Jabatan wakil presiden memiliki keunikan tersendiri. Meski tegas ditentukan sebagai pembantu Presiden (sebagaimana para menteri) tapi Wakil Presiden tidak bisa diberhentikan Presiden sebagaimana hak prerogatif Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Alasannya, tentu karena kedudukan Wakil Presiden merupakan satu pasangan jabatan dengan kedudukan Presiden yang dipilih dalam satu paket oleh rakyat melalui Pemilu. Tapi menurut Maria Farida Indrati S, meskipun Wakil Presiden juga dipilih secara langsung tapi ia bertanggung jawab kepada Presiden. Wakil Presiden bertugas membantu Presiden dalam segala tugas secara umum tapi tidak membentuk suatu peraturan perundang-undangan karena yang mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan adalah Presiden. meskipun dalam keadaan yang sangat mendesak, Wakil Presiden hanya dapat membuatnya atas nama Presiden. Meski demikian, menurut Jimly Asshiddiqie, kedudukan Wakil Presiden jauh lebih tinggi dan lebih penting dari jabatan menteri. Kedudukan Wakil Presiden terhadap Presiden mempunyai lima kemungkinan posisi, yaitu (i) sebagai wakil yang mewakili Presiden; (ii) sebagai pengganti yang menggantikan Presiden; (iii) sebagai pembantu yang membantu Presiden; (iv) sebagai pendamping yang mendampingi Presiden; dan (v) sebagai Wakil Presiden yang bersifat mandiri. Dalam menjalankan kelima posisi tersebut, Presiden dan Wakil Presiden bertindak sebagai satu kesatuan subjek jabatan lembaga kepresidenan.
Masing-masing kemungkinan posisi ini menyebar dalam pasalpasal UUD 1945. Posisi sebagai wakil diatur dalam Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 9. Posisi sebagai pengganti yang menggantikan Presiden diatur dalam Pasal 8. Posisi sebagai pembantu yang membantu presiden diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Sedangkan posisi sebagai pendamping dan jabatan yang bersifat mandiri tidak diatur secara eksplisit tapi merupakan konsekuensi logis dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara