Al Hadits Sebagai Sumber Hukum Perkawinan Di Indonesia
- 17 May 2022
Meskipun Al-Quran telah memberikan ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dengan sangat terperinci sebagaimana disebutkan diatas, tetapi masih diperlukan adanya penjelasan- penjelasan dari sunnah, baik mengenai hal-hal yang tidak disinggung maupun mengenai hal-hal yang telah disebutkan Al- Qur’an secara garis besar.
Beberapa contoh sunnah mengenai hal-hal yang tidak disinggung dalam Al-Quran dapat disebutkan antara lain sebagai berikut:
- Hal-hal yang berhubungan dengan walimah.
- Tata cara peminangan.
- Saksi dan wali dalam akad nikah.
- Hak mengasuh anak apabila terjadi perceraian.
- Syarat yang disertakan dalam akad nikah.
Beberapa contoh penjelasan sunnah tentang hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara garis besar sebagai berikut:
- Pengertian quru’ yang disebutkan dalam Al-Qur’an mengenai masa ‘iddah perempuan yang ditalak suaminya.
- Bilangan susuan yang mengakibatkan hubungan mahram.
- Besar kecilnya mahar.
- Izin keluar rumah bagi perempuan yang mengalami ‘iddah talak raj’i.
- Perceraian yang terjadi karena li’an merupakan talak yang tidak memungkinkan bekas suami istri kembali nikah lagi.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan