HUKUM KETENAGAKERJAAN (SISTEM PERHAMBAAN & PERULURAN)
- 08 March 2022
Selain perbudakan, kerja paksa dan punale sanksi sebagaimana telah diuraikan di atas, dikenal pula adanya sistem kerja perhambaan. Perhambaan (pandelingschap) adalah peristiwa di mana seseorang meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan dirinya sendiri atau orang lain yang berada di bawah kekuasaannya, biasanya anaknya, untuk melakukan pekerjaan di bawah perintah orang yang meminjamkan uang tersebut hingga hutangnya lunas. Pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan orang yang meminjamkan uang ini dapat dijadikan cara untuk melunasi hutang atau bisa juga hanya untuk sekedar membayar bunga hutang.
Sedangkan sistem peruluran terjadi pada zaman Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen berkuasa. Pada masa itu pemerintah Hindia Belanda membagi tanah-tanah kosong untuk dijadikan kebun (perk) kepada orangorang yang disebut perkenir atau ulur. Para perkenir tidak lain adalah buruh tani yang tidak punya lahan. Selama perkenir berada di kebun dan menggarapnya maka dia dianggap sebagai pemiliknya, tetapi apabila meninggalkan kebun maka haknya akan hilang. Namun, para perkenir diharuskan menanam tanaman yang hasilnya harus dijual kepada kompeni yang harganya telah ditetapkan oleh kompeni secara sepihak.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum