PENGERTIAN SUAKA POLITIK
- 19 July 2021
Di dalam suatu negara tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan pandangan tentang bagaimana suatu kekuasaan pemerintahan harus diselenggarakan, tentang bagaimana sistem demokrasi harus ditegakkan, atau sejenisnya yang semua itu bersumber dari perbedaan pandangan politik antara seseorang atau sekelompok orang dan pemerintah yang berkuasa. Perbedaan pandangan dapat meningkat dan menimbulkan ketegangan di dalam negara bersangkutan. Ketegangan ini dapat meningkat lagi dan menimbulkan permusuhan antara satu pihak dan pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan permusuhan itu sedemikian kerasnya sehingga pihak penentang pemerintah harus berhadapan dengan penguasa negara bersangkutan. Tidak tertutup kemungkinan pula pihak penentang itu kemudian melarikan diri ke negara asing untuk menghindari penangkapan atas dirinya. Selanjutnya, di negara asing tersebut yang bersangkutan meminta perlindungan yang bersifat tetap. Jika kemudian permintaan ini disetujui oleh pemerintah asing tersebut, orang (pihak) yang bersangkutan disebut telah mendapatkan suaka politik (asylum). Dengan demikian, suaka politik (asylum) ini merupakan tindakan perlindungan yang diberikan negara tertentu kepada orang asing yang takut akan tindakan negara sendiri karena aktivitas politiknya atau karena alasan suku, ras, dan agama.
Praktik suaka politik ini sangat sering terjadi di negara-negara Amerika Latin karena sering terjadinya pergantian pemerintahan melalui kudeta, sebagaimana dinyatakan oleh R.C. Hingorani (1984: 163): "Diplomatic asylum is more voque in the Latin American countries where change of government by revolt or coup detat is a normal feature."
Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian internasional tentang suaka politik banyak dihasilkan dari konferensi-konferensi yang dilakukan oleh negara-negara Amerika Latin.
Perjanjian internasional tersebut, antara lain, Konvensi Havana 1929 tentang Suaka (Havana Convention on Asylum). Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan suaka politik yang bersumber dari praktik negara-negara Amerika Latin. Konvensi Havana ini kemudian dikembangkan lebih lanjut ketentuannya dalam Konvensi Montevideo 1933 tentang Suaka Politik (Montevideo Convention 1933 on Political Asylum). Konvensi ini menyata- kan bahwa suaka politik diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan.
Akan tetapi, sekalipun konvensi-konvensi tersebut di atas sudah menjadi bagian dari hukum regional yang berlaku di negara-negara Amerika Latin dan sudah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional oleh negara- negara Amerika Latin, pandangan Mahkamah Internasional dalam kasus Haya de la Torre (The Haya de la Torre Case) 1951 mengesankan bahwa praktik-praktik dan doktrin-doktrin suaka politik di Amerika Latin tidak harus dianggap sebagai ketentuan yang berlaku secara internasional (lihat J.G. Starke, 1989: 361). Hal tersebut juga dinyatakan R.C. Hingorani (1984: 163) bahwa:
"Despite the fact that asylum in legations is sometimes granted, its legality is doubted in the realm international law."
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik juga tidak menyebut- kan ketentuan apa pun berkenaan dengan hak suatu negara untuk mem- berikan suaka politik.
Referensi bacaan buku negara dalam dimensi hukum internasional karya Dr. FX. Adji Samekto,S.H.,M.H
(illustration from pinterest belong to the owner)