PRINSIP PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK
- 30 April 2021
Prinsip-prinsip dasar perlindugan anak di Indonesia tercantum dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu: Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta prinsip-prinsip Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak meliputi :
Dapat dijelaskan masing-masing prinsip tersebut sebagai berikut:
Asas nondiskriminasi adalah asas yang tidakmembedakan, membatasi, atau mengucilkan, atau mengucilkan anak, baik secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan agama, suku, ras, status sosial, status ekonomi, budaya, ataupun jenis kelamin yang dapat memengaruhi pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
Asas demi kepentingan terbaik anak adalah asas yang menekankan bahwa dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, ataupun badan legislatif dan yudikatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Asas yang mendasarkan pada hak untuk hidup,kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah asas yang menekankan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup dengan aman, tenteram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang disebutkan oleh UUPA memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk itu, yaitu orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Perlindungan terhadap anak menjadi sangat penting karena pelanggaran atas perlindungan anak pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selain itu, pelanggaran hak anak dapat menjadi penghalang sangat besar bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak karena anak yang mengalami kekerasan, eksploitas, pengabaian, dan perlakuan salah lainnya akan mengalami resiko, seperti hidup yang lebih pendek, memiliki kesehatan mental dan fisik buruk, mengalami masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan (termasuk putus sekolah), memiliki keterampilan yang buruk sebagai orang tua, menjadi tunawisma, terusir dari tempat tinggalnya, dan tidak memiliki rumah.
Prinsip-prinsip perlindungan hukum pidana terhadap anak tercermin dalam Pasal 37 dan Pasal 40 Konvensi Hak- hak Anak (Convention on The rights of the child)yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, tanggal 25 Agustus 1990.
Sumber: buku hukum perlindungan anak (liza agnesta krisna, S.H M.H)