Asas dan Tujuan Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- 24 March 2021
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
- Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Referensi: Tim Redaksi BIP (2017). Kitab Undang-Undang hukum Dagang Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan. Bhuana Ilmu Populer