Pembubaran Partai Politik
- 16 October 2022
Partai politik merupakan cermin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh UUD 1945. Pada prinsipnya negara harus mengakui hak setiap orang untuk berorganisasi secara bebas dalam partai politik, pelarangan dan pembubaran paksa partai politik hanya dimungkinkan dalam kasus partai politik itu melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan UUD 1945 serta kegiatan partai politik atau akibat yang ditimbulkan bertentangan dengan UUD 1945.
Partai politik dapat dibubarkan apabila: a) membubarkan diri atas keputusan sendiri sesuai dengan AD/ART partai politik, b) menggabungkan diri dengan partai politik lain, dapat dilakukan dengan cara menggabungkan diri membentuk partai politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru, dengan konsekuensi mendaftarkan kembali sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang dalam pembentukan partai politik atau menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik, tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan tentang pembentukan partai politik, c) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan pemohon adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden.
Dalam hal permohonan pembubaran partai politik dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pelaksanaanya dilakukan dengan membatalkan status badan hukumnya. Dengan memerintahkan kepada Pemerintah untuk: (a) menghapuskan partai politik yang dibubarkan dari daftar pada Pemerintah paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Mahkamah diterima; (b) mengumumkan putusan Mahkamah dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima. Terhadap akibat hukum putusan Mahkamah antara lain berkaitan dengan:
a) pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia;
b) pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan;
c) pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik;
d) pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.
Putusan Mahkamah tentang pembubaran partai politik disampaikan kepada Pemerintah sebagai pemohon, termohon, Komisi Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara