Pengertian Akad Nikah
- 27 June 2022
Dalam perkawinan harus ada akad yang jelas dalam bentuk ijab kabul. Ijab diucapkan oleh wali dari pihak mempelai perempuan, sedangkan kabul adalah pernyataan menerima dari pihak laki-laki. Berdasarkan hal tersebut, telah jelaslah bahwa akad nikah sangat penting dalam perkawinan, sebab akad nikah merupakan hal yang paling pokok dalam perkawinan.
Akad nikah sebagai penentu sahnya perkawinan dalam hukum Islam dijamin kelangsungannya, karena telah termuat didalam UU Perkawinan dan KHI. Menurut hukum syara’, akad nikah sendiri mempunyai pengertian yaitu suatu yang membolehkan seseorang untuk melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadzh “menikahkan atau mengawinkan” yang diikuti dengan pengucapan ijab kabul antara wali dan calon mempelai pria dengan jelas serta tidak terselang oleh pekerjaan lainnya (Beni Ahmad Saebani, 2001: 203).
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan