Pengaruh Dari Sejarah Hukum
- 19 December 2021
Menurut mazhab sejarah, hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayan yang melahirkan hukum tersebut. Seorang tokoh yang terkemuka dari mazhab sejarah ini adalah Carl Von Savigny (1779-1861), yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum. Ia berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist). Dia berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayan, bukan berasal dari pembentuk undang- undang. Sebagai seorang Jerman, ia menentang kodifikasi hukum Jerman. Keputusan-keputusan badan legislatif, menurutnya membahayakan masyarakat karena tidak selalu sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat17.
Aliran sejarah yang telah dikemukakan oleh Savigny tersebut dapat kita masukan ke dalam pemikiran yang mendahului sosiologi hukum karena penolakannya terhadap nasionalisasi hukum. Di abad ke-18, analisis rasional terhadap hukum tampil dengan sangat kuat, demikian pula dengan asas-asas dalam hukum. Beranjak dari hal itu, Savigny mengemukakan pentingnya untuk meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem-sistem nilainya. Beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan bagi aliran sosiologi hukum dari sejarah hukum adalah sebagai berikut18.
1. Hukum itu tidaklah dibuat tetapi hukum itu ditemukan.
Pertumbuhan hukum itu pada hakikatnya merupakan proses yang tidak disadari dan organik. Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri, melainkan suatu proses dan perilaku masyarakat sendiri. Hanya kitalah yang melihat hukum itu sebagai suatu institusi yang terpisah dengan sekalian atribut dan konsep otonominya. Apa yang sekarang disebut dengan hukum adalah putusan arbiter yang dibuat oleh badan legislatif.
2. Hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana pada masyarakat primitif, sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam peradaban modern. Meskipun demikian, perundang-undangan dan ahli hukum hanya merumuskan hukum secara teknis dan tetap merupakan alat dari kesadaran masyarakat (Popular Consciousness).
3. Hukum, menurut aliran sejarah, tidak mempunyai keberlakuan dan penerapan yang universal. Oleh sebab itu, setiap bangsa dilukiskan memiliki hukumnya sendiri, seperti mereka memiliki bahasa dan adatnya atau sering disebut dengan istilah Volkgeist (jiwa dari rakyat).
Aliran sejarah memiliki kelemahan yang terletak pada konsepnya mengenai kesadaaran hukum yang sangat abstrak. Apakah suatu kesadaran hukum benar-benar ada? Bila ada, sampai sejauh manakah pentingnya dalam membentuk hukum? Timbul pula suatu pertanyaan, apakah hukum merupakan pencerminan kesadaran yang berlaku umum atau justru hukum tersebut yang membentuk kesadaran?
Sumber bacaan Buku Pengantar Hukum Sosiologi Karya Yesmil Anwar
llustration from pinterest and belong to the owner