Hubungan Hukum Agama Dengan Hukum Tanah Nasional
- 15 February 2022
Antara Hukum Agama dengan Hukum Tanah Nasional mempunyai hubungan yang sangat erat. Hal ini tercermin dalam Konsideran/ Berpendapat dan ketentuan Pasal 5 UUPA. Dalam konsideran/ber- pendapat dinyatakan: “... perlu adanya Hukum Agraria Nasional yang berdasarkan atas hukum Adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikn unsur-unsur yang bersandar pada hukum Agama”. Selanjutnya dalam Pasal 5 yang menentukan: “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, ......, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum Agama”.
Ketentuan di atas menunjukan bahwa Hukum Tanah Nasional bersumber pada Hukum Adat yang bersandar pada ketentuan hukum agama, yakni hukum adat yang tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum agama, jadi hukum adat tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum agama dan kepentingan nasional maupun daerah. Hukum Tanah Nasional yang dipakai adalah hukum Tanah Nasional yang bersumber dari Hukum tanah adat dan hukum tanah Negara dan Bangsa.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner