Periode UU No. 10 Tahun 1998
- 08 May 2021
Eksistensi perbankan syariah di Indonesia lebih tegas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 1998 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang-Undang Nomor10Tahun 1998 ketentuan pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpunan dan menyalurkannnya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (4) dinyatakan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan demikian, secara tegas dapat dikatakan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, eksistensi dari perbankan syariah di Indonesia benar-benar telah diakui. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (13) undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan syariah, antara lain pembianyaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Adapun fatwa DSN MUI yang terkait dengan produk-produk perbankan syariah antara lain sebagai berikut:
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaannya ini, maka Indonesia telah memasuki pariode baru yaitu pariode perkembanagan sistem perbankan syariah dengan munculnya bank-bank syariah baru.
Berdasarkan UU perbankan yang baru ini, sistem perbankan di Indonesia terdiri atas bank Umum Konvensional dan Bank umum Syariah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 ini adalah bahwa prinsip syariah merupakan suatu prinsip dalam menjalankan kegiatan usaha bank, jadi sifatnya bukan merupakan jenis kelembagaan melainkan cara menjalankan kegiatan usaha bank. Sejalan dengan itu, istilah bank syariah tidak di definisikan sebagai jenis bank tersendiri, sehingga jenis bank di Indonesia tetap hanya dua, yaitu Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun dari segi kegiatan usahanya, Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensonal atau berdasarkan prinsip syariah (menjadi Bank Umum Syariah dan BPR Syariah).
Sumber: Choiriyah (2019). Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Vol 6 no 3