HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
- 21 February 2022
Gejala adanya hubungan internasional yang diatur oleh Hukum Internasional telah mulai sejak 4000 tahun sebelum masehi (SM). Kira-kira 3000 SM sebuah perjanjian yang dibuat antara Ennatum, Raja Lagosh di Mesopotamia yang menang perang dengan sebuah negara kota lainnya di Mesopotamia, yaitu UMMA. Meskipun pengertian negara bagi kedua belah pihak tersebut masih sangat primitif, namun antara kedua pihak tersebut terlibat dalam peperangan dan waktu mengakhiri peperangan tersebut keduanya mengadakan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian tersebut telah disetujui adanya tapal batas yang diakui oleh kedua belah pihak.
Pada perkembangan selanjutnya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat lebih dari seribu tahun kemudian yang dibuat oleh Ramses II dari Mesir dan Raja Hittites untuk perdamaian dan persahabatan. Perjanjian lain yang dibuat di Kadesh sebelah utara Damaskus di mana telah diakui adanya penghormatan untuk integritas wilayah, menghentikan agresi dan membuat aliansi pertahanan.
Jadi Hukum Internasional telah berkembang beberapa ribu tahun sebelum masehi, tetapi sebagai ilmu pengetahuan mulai dipelajari baru pada abad ke-14 dan ke-15. Penulis terkenal pada saat itu antara lain Fransisco de Victoria (1526-1546) bukunya”relectiones theologicae”. Pandangannya menandakan adanya langkah yang penting dalam ekspansi Hukum Internasional ke sistem yang mendunia. Ini berarti hukum yang semula hanya berlaku bagi negara-negara Eropa yang bersifat kristen tidak hanya terbatas berlaku bagi hubungan mereka tetapi telah berlaku secara universal yangdidasarkan pada hukum alam dan diterapkan sederajat bagi semua orang di mana saja mereka berada.
Prof. Dr. Sri Setianingsih, S.H., M.H.