PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM KEPAILITAN
- 04 April 2022
Istilah bangkrut dan bankrupt yang sama artinya dengan istilah pailit berasal dari kata bahasa Italia banca rotta yang berarti meja yang patah. Dalam abad ke-16 meja yang patah merupakan simbol atau lambang bagi peminjam uang yang insolven.
Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitor oleh Kurator kepada semua Kreditor dengan memperhatikan hak-hak mereka masing-masing. Melalui sita jaminan tersebut dihindari dan diakhiri sita dan eksekusi oleh para Kreditor secara sendiri-sendiri. Dengan demikian, para kreditor harus bertindak secara bersama-sama (concursus creditorium) sesuai dengan asas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1132 KUH Perdata. Sita umum tersebut juga mencakup kekayaan debitor yang berada di luar negeri, sekalipun dalam pelaksanaannya dianut asas teritorialitas sehubungan dengan prinsip kedaulatan negara.
Sehubungan dengan kepailitan perlu dikemukakan di sini bahwa kepailitan hanya menyangkut kekayaan debitor, status pribadi debitor tidak terpengaruh olehnya. Debitor tidak berada di bawah pengampuan (curatele).
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH