NIKAH KONTRAK
- 10 June 2022
Nikah kontrak sering disamakan dengan nikah mut’ah, karena dalam pernikahannya digunakan lafazh yang sama, yaitu adanya pembatasan waktu. Misalnya “aku menikahimu untuk satu bulan”. Perbedaan nikah kontrak dengan nikah mut’ah adalah dari sisi alasannya. Pada nikah kontrak tidak ada alasan keterpaksaan atau darurat, sedangkan nikah mut’ah dilakukan dengan alasan darurat, seperti sedang melakukan perjalanan jauh atau sedang berperang. Hukum nikah kontrak adalah haram dan akadnya batal.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan