Hak Ulayat (Hukum Agraria Indonesia)
- 17 March 2022
Hak Ulayat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban masyarakat hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan ulayatnya, sebagai “lebensraum” para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah yang ada dalam wilayah tersebut. Hak ulayat masyarakat persekutuan hukum adat diatur di dalam UUD 1945 (amandemen) Pasal 18B ayat (2) yang me- nentukan:”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur di dalam undang-undang. Selanjutnya Pasal 3 UUPA yang menentukan: “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang- undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Objek hak ulayat adalah semua tanah yang terdapat dalam lingkungan masyarakat hukum Adat yang bersangkutan. Sedangkan yang menjadi subjeknya adalah semua anggota masyarakat hukum Adat yang bersangkutan. Orang dari luar masyarakat hukum Adat tersebut boleh memanfaatkan tanah yang berada dalam wilayah ulayat itu dengan seizin dari penguasa Adat setempat.
Pada masyarakat hukum Adat di wilayah negara Indonesia terdapat bermacam-macam hak ulayat, yang masing-masing wilayah hukum Adat berbeda namanya. Adapun nama-nama hak ulayat tersebut sebagai berikut: Ambon mengenal “Hak Pertuanan”, Kalimantan “Panyampeto”, Jawa “Wewengkon”, Bali “Prabumian”, Lombok “Tanah Paer”, dan Minangkabau “Ulayat”, dan lainnya.
Masyarakat dari luar wilayah hukum adat dilarang masuk di lingkungan tanah wilayah hukum adat tersebut tanpa izin penguasa adat. Boleh masuk dengan syarat membayar apa yang disebut “pengisi adat”. Jika orang luar masuk tanpa izin dianggap melakukan tindak pidana yang akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum Adat yang berlaku pada wilayah adat tersebut.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum