PENGERTIAN POLIANDRI DAN POLIGAMI
- 10 June 2022
Poliandri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada lebih dari seorang laki-laki. Artinya, seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Hukumnya adalah haram.
Poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari satu orang. Islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah lebih dari sekali, tetapi dengan syarat laki-laki tersebut dapat berlaku adil bagi semua istri-istrinya. Namun, apabila dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil, maka cukup dengan satu istri saja.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan