Penggolongan Hukum
- 12 February 2021
Ada beberapa macam-macam pembagian hukum yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya.
1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut bentuknya :
- Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.
- Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :
- Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
- Hukum Traktat
Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.
- Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
- Hukum Ilmu
Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya
Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :
- Hukum Yang Memaksa
Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.
- Hukum Yang Mengatur
Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.
4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya :
- Hukum Nasional
Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.
- Hukum Internasional
Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.
- Hukum Asing
Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.
5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Ada 2 jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, berikut adalah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya:
- Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU).
6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Ada 2 jenis hukum berdasarkan wujudnya, berikut penjelasannya:
- Hukum Objektif
Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.
- Hukum Subjektif
Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.
7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :
- Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.
Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
- Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.
- Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
- Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.
- Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.
Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
- Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.
- Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.
8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :
- Hukum Material
Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
- Hukum Formal
Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.