GAGASAN HUKUM MENURUT JEAN-JACQUES ROUSSEAU
- 02 November 2021
Teori hukum menurut Rousseau bermula pada dasar bahwa setiap orang adalah bebas, tetapi melalui argumen awal yang dia berikan, yakni bahwa setiap orang adalah terikat pada sesuatu, seperti contohnya budak pada zaman Yunani. Dia mengutip perkataan Aristoteles yang mengatakan bahwa tidak semua orang sama karena beberapa lahir untuk memimpin dan beberapa lahir untuk menjadi budak, dan berargumen bahwa setiap orang yang lahir dalam kondisi tertentu menjadi terikat dalam strata sosial tersebut karena ketakutan. Menurutnya, orang berada dalam posisi tersebut karena suatu kekuatan atau kekuasaan (Force), tetapi hanya ketakutanlah yang membuat mereka tetap berada di posisi tersebut.
Di dalam bukunya, Rousseau berpendapat bahwa kekuatan yang perlu kita taati secara moral adalah kekuatan yang memiliki legitimasi. Dia juga menyatakan bahwa sebelum orang dapat memberikan dirinya untuk seorang raja, atau pemimpin, orang tersebut haruslah tetap menjadi seseorang. Oleh karena itu, kebebasan adalah dasar dari masyarakat. Hal ini merupakan sebuah pengembangan dari ide Grotius yang menyatakan “seseorang dapat menyerahkan dirinya kepada raja.” Sebagai contoh, jika seratus orang ingin memiliki pemimpin, apakah hak mereka untuk memilih seseorang di luar pendapat sepuluh orang yang tidak dapat memilih? Hukum mayoritas menurut Rousseau adalah sesuatu yang dibuat berdasarkan persetujuan.
Secara teori, manusia tidak dapat menciptakan kekuatan yang baru. Manusia hanya dapat menyatukan yang sudah ada dan mengaturnya. Oleh karena itu, kontrak sosial merupakan suatu hal penting, yakni saat beberapa orang menyatukan kekuatan untuk mengatasi suatu masalah, kontrak sosial menjadi suatu hal yang menjamin bahwa seseorang dapat menjalin kerja sama tersebut tanpa menghilangkan kebebasan seseorang. Dalam kasus ini, kebebasan tersebut berupa kepentingan pribadi dan keperluan diri.
Intinya, dia menyatakan bahwa suatu negara harus berdasarkan pada persetujuan bersama, yakni tiap-tiap orang menyatukan kekuatan masing-masing untuk menjalankan suatu tujuan bersama. Dengan demikian, hukum juga harus memiliki tujuan umum yang berdasarkan pada keputusan bersama.
Rousseau mengatakan bahwa kontrak sosial (social contract) telah memberikan badan politik sebuah tujuan, akan tetapi dibutuhkan suatu standar untuk menyatukan persetujuan dengan keadilan dan keteraturan pada suatu komunitas sosial. Oleh karena itu, hukum merupakan suatu alat penting untuk negara manakala hukum menjadi suatu pembatas yang mencegah adanya perseteruan yang terus-menerus serta menjadi penyatu dari perbedaan pendapat dan perspektif tiap orang terhadap suatu masalah.
Hukum seharusnya dibuat dari relasi, yakni setiap orang membuat keputusan untuk semua orang lainnya, yang setelah itu, melalui persetujuan bersama menjadi keputusan bersama. Inilah yang dinamakan sebagai hukum oleh Rosseau. Hukum juga seharusnya memiliki objek yang umum, yakni seluruh rakyat menjadi objek hukum, bukan hanya untuk mayoritas maupun minoritas.
Pembuat hukum haruslah seseorang yang mampu menentukan kepentingan bersama tanpa memajukan kepentingan sendiri. Pembuat hukum yang sempurna hampir tidak mungkin ada. Oleh karena itu, Rousseau menyimpulkan bahwa seharusnya pemerintahan dan penguasa adalah suatu entitas yang berbeda untuk memastikan bahwa negara tetap berjalan atas keputusan umum. Negara seharusnya dibagi menjadi legislatif, yaitu penguasa yang terpilih atau berdaulat harus mewakilkan kehendak umum yang telah menjadi keputusan bersama, dan pemerintahan. Rousseau membagi hukum menjadi empat jenis, antara lain:
a. Hukum Politik
Hukum politik adalah hukum yang mengatur hubungan antara kedaulatan dan rakyat, hubungan antara keseluruhan dari hukum itu sendiri, dan dapat disebut juga sebagai hukum fundamental. Selain itu, ada relasi antara anggotanya terhadap satu dengan yang lain, yakni setiap anggota terikat, namun tidak bergantung pada hukum tersebut.
b. Hukum Rakyat
Hukum ini bergantung pada prinsip hukum sebelumnya, yakni hukum merupakan suatu hal yang rakyatnya bergantung, namun tidak bergantung pada hukum tersebut. Hal ini membuat negara menjadi lebih kuat, dan juga menjaga kebebasan tiap rakyat.
c. Hukum Kriminal
Hukum ini adalah hubungan antara suatu pelanggar hukum dan hukum tersebut. Hukum ini bertujuan untuk menjaga validitas suatu hukum, dan secara langsung memaksa, tanpa membutuhkan persetujuan dari rakyatnya untuk mengikuti hukum ini dan menjalankan hukumannya.
d. Hukum “keempat”
Hukum ini berisi segala sesuatu yang tidak tertulis, namun tertanam pada setiap orang. Hukum inilah yang membentuk konstitusi nyata pada suatu negara, dan menggantikan atau memperbarui suatu hukum pada saat hukum tersebut berkurang atau mulai menjadi tidak relevan.
Refrensi bacaan : Buku Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik Karya Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., M.M., M.Si
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office