Pengertian Pemilu
- 07 April 2021
Pasal 1 Nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.
Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan adalah demokratis, karena pemilihan yang demokratis bukan sekedar lambang, tetapi pemilihan yang demokratis harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif yakni menentukan kepemimpinan pemerintah.
Adam Pzeworski (1988) menulis, minimal ada dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel sangat penting dalam suatu negara demokrasi;
- Pertama, pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Pengertiannya adalah, legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan menggunakan cara-cara kekerasan, tetapi karena yang bersangkutan memenangkan suara mayoritas rakyat melalui pemilu yang fair.
- Kedua, demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi individu, meniscayakan terjadinya konflik-konflik. Pemilu dalam konteks ini, hendaknya melembagakannya – khususnya berkenaan dengan merebut dan mempertahankan kekuasaan – agar konflik-konflik tersebut diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi yang ada.
Secara ringkas dikemukakan oleh Harmaily Ibrahim bahwa, pemilu merupakan suatu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan perwakilan rakyat. Dengan demikian, pemilu pada hakikatnya merupakan wahana untuk berkompetisi secara sehat, partisipatif, dinamis dan bertanggung jawab bagi Partai Politik (Parpol) dalam menyalurkan kehendak rakyat, masyarakat dan bangsa guna mewujudkan tujuan bernegara.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL