Hukum Euthanasia
- 09 October 2022
Setidaknya ada empat macam ilmu yang mengatur tentang euthanasia yakni hak asasi manusia, hukum kedokteran,hukum pidana, dan agama. Masing-masing hukum memiliki standar yang yang berbeda-beda dalam proses pengambilan keputusan itu bisa diambil agar tidak ada yang melanggar.
Jika ditinjau dari perspektif hukum pidana maupun hukum Islam sebenarnya lebih banyak persamaannya daripada perbedaannya. Namun, jika melihat dari perspektif hak asasi manusia maka perbedaan tersebut berdasar mencolok
Apa saja persamaan hukum euthanasia menurut hukum pidana dan hukum Islam? Berikut ini beberapa poin pentingnya, yaitu:
? Tindakan euthanasia sangat dilarang baik dalam hukum Islam maupun hukum pidana. ? Euthanasia aktif menurut hukum pidana dilarang dan digolongkan sebagai perbuatan pembunuhan dengan cara disengaja.Begitupun dalam pandangan Islam hukumnya adalah haram karena termasuk pembunuhan meskipun niatnya baik yakni agar pasien tidak menderita lagi.
? Euthanasia pasif termasuk perbuatan yang tidak terlarang dengan syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut terdiri dari pasien yang sudah tidak dapat memiliki harapan hidup lagi menurut tinjauan medis dan dinyatakan oleh dokter yang merawatnya secara langsung. Termasuk usaha penyembuhan yang dilakukan selama ini tidak menghasilkan perkembangan apapun.
Berdasarkan hukum syara, seseorang dianggap sudah meninggal jika ada dua indikasi yakni denyut jantungnya dan pernapasannya sudah berhenti secara total. Termasuk apabila seluruh aktivitas otak sudah berhenti sama sekali dan sudah tidak berfungsi.
Sumber Bacaan Buku Euthanasia Karya Hafidz Muftysany