HAK ASASI MANUSIA KHUSUS UNTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
- 25 April 2021
Komitmen yuridis negara untuk untuk melindungi warga negaranya sebagaimana disebutka dalam alinea IV UUD 1945 tersebut, selanjutnya dijabarkan BAB XA tentang hak asasi manusia (HAM). Khusus untuk perlindungan anak, pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan “ setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Penulis berpendapat, meskipun secara explisit hanya pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan adanya hak asasi anak, akan tetapi keseluruhan pasal 28B ayat (2) UUD 1945 sepanjang dapat dilaksanakan dan dapat diterima serta bermanfaat bagi anak maka hak-hak yang dimaksud harus dilamatkan kepada anak bukan monopoli manusia dewasa. Beberapa hak yang dimaksud adalah ;
- Hak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28 A UUD 1945)
- Hak mngembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapatkan pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkat kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28 c ayat (1) UUD 1945).
- Hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum adil serta pengakuan yang sama dihadapn hukum (pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat (4) UUD 1945).
- Hak untuk memeluk agam dan beribadat menurut agamanya, hak memilih pedidikan pengajaran hak memilih kewarganegaraan hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat (1) UUD 1945).
- Hak untuk bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat (2) UUD 1945).
- Hak untuk berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat (3) UUD 1945).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28 F uud 1945).
- Hak atas perlindungan pribadi, kehormatan,martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat (1) UUD 1945).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (pasal 28 G ayat (2) UUD 1945).
Begitulah beberapa hak asasi manusi khusus perlindungan anak, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih
Sumber : buku hukum perlindungan anak (liza agnesta krisna, S.H M.H)