PEMBERIAN DAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
- 16 January 2022
Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
- Tahap pemberian HT dengan dibuatnya APHT oleh PPAT dengan sebelumnya didahului perjanjian utang piutang yang dijamin.
- Tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan yang merupakan saat lahirnya HT.
Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan uang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersbut. Pemberian HT dilakukan dengan pembuatan APHT oleh PPAT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika obyek HT berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilaksanakan, pemberian HT dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Pembuatan APHT wajib mencantumkan:
- Nama dan identitas pemegang dan pemberi HT;
- Domisili pihak-pihak;
- Penunjukan secara jelas utang ata utang-utang yang dijamin;
- Nilai tanggungan;
- Uraian yang jelas mengenai objek HT.
Dalam APHT dapat dicantumkan janji-janji:
- Janji yang membatasi kewenangan objek HT untuk menyewakan objek HT dan atau menentukan mengubah jangka waktu sewa dan atau menerima uang sewa di muka kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemegang HT.
- Janji yang membatasi kewenangan pemberi HT untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek HT, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang HT.
- Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk mengelola objek HT berdasar penetapan ketua PN yang daerah hukumnya meliputi objek HT apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji.
- Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk menyelamatkan objek HT, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau mencegah hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek HT karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan UU.
- Janji bahwa pemegang HT pertama memunyai hak untuk menjual atas kekuatan sendiri objek HT apabila debitor cidera janji.
- Janji yang diberikan pemegang HT pertama bahwa objek HT tidak akan dibersihkan dari HT.
- Janji bahwa pemberi HT tidak akan melepaskan haknya atas objek HT tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang HT.
- Janji bahwa pemegang HT akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi HT untuk pelunasan piutangnya apabila objek HT dilepaskan haknya oleh pemberi HT atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
- Janji bahwa pemegang hT akan memperoleh seluruh atau sebagian dariuang asuransi yang diterima pemberi HT untuk pelunasan piutangnya,jika objek HT diasuransikan.
- Janji bahwa pemberi HT akan mengosongkan objek HT pada waktueksekusi HT.
- Janji bahwa setifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatanpembebanan HT dikemblikan pada pemegang hak atas tanah yangbersangkutan, kecuali diperjanjikan.
Namun, dalam Pasal 12 ditetapkan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk memiliki objek HT apabila debitor cidera janji batal demi hukum. Hal ini bertujuan melindungi debitor dari maksud-maksud kreditor untuk dapat memiliki/ menguasai objek HT tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Selanjutnya Pasal 13 menyebutkan bahwa pemberian HT wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan APHT wajib mengirimkan APHT dan warkat lain ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran HT dilakukan Kantor Pertanahan dengan membuat buku tanah HT dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek HT serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal buku tanah HT adalah hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap dan jika hari ketujuh hari libur maka bertanggal hari kerja berikutnya. HT lahir pada tanggal pencatatan buku tanah HT tersebut.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
written by Admin Sayap Bening