Hukum Perdagangan Internasional: Perjanjian Perjanjian Bilateral, Regional, Dan Internasional
- 08 May 2022
Peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan perdagangan antarnegara adalah bagian dari hukum ekonomi internasional. Hukum perdagangan internasional, dalam hal ini peraturan-peraturan internasional dalam bidang perdagangan barang dan jasa, membentuk batang tubuh hukum ekonomi internasional. Bidang hukum ini terdiri dari:
• Perjanjian-perjanjian perdagangan bilateral;
• Perjanjian-perjanjian perdagangan regional;
• Perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral.
Ada banyak perjanjian perdagangan bilateral, sebagai contoh Agreement on Trade in Wine between the European Union and Australia, juga Trade Agreement between the United States and Israel. Perjanjian perdagangan regional, sebagai contoh, North American Free Trade Agreement (NAFTA), perjanjian dalam daerah perdagangan bebas (free trade area) antara Kanada, Meksico, dan Amerika Serikat, dan MERCOSUR Agreement, perjanjian custom union antara Argentina, Brazil, Paraguay, uruguay, dan Venezuela.
Yang terpenting dan terluas dari seluruh perjanjian multilateral (banyak negara) adalah Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Orga- nization (Perjanjian Marrakesh Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia). Hal itu merupakan hukum dari Perjanjian ini – hukum dari WTO – yang merupakan subyek bahasan dari pengantar hukum WTO. Namun demikian, dasar-dasar umum yang dibahas dalam pengantar ini, juga berlaku sebagian besar terhadap perjanjian-perjanjian perdagangan bilateral dan regional.
Sumber Bacaan Buku Pengantar Hukum Wto Karya Peter Ven Den Bosche, Daniar Natahkusumah, Joseph Wira Koesnaidi