KONVENSI YANG DIRATIFIKASI OLEH PEMERINTAH BELANDA, YANG DITERIMA OLEH PEMERINTAH RI
- 25 March 2022
- Konvensi No. 19 tentang perlakuan yang sama bagi Pekerja Nasional dan Asing Dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja (Equality of Treatment). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 13 September 1927 (Nederlandsch Staatblad 1927) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblad 1929 No. 53. Materi Pokok Konvensi adalah sebagai berikut.
- Setiap anggota mengusahakan supaya kepada warga negara dari setiap anggota lain yang telah meratifikasi konvensi yang menderita luka karena kecelakaan kerja harus diberikan tunjangan kecelakaan kerja yang sama sebagaimana ia memberikannya kepada warga negara sendiri.
- Untuk menjalin perlakuan yang sama tersebut maka harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika perlu dengan perjanjian khusus.
- Konvensi No.27 tentang “Pemberian Tanda Berat Pada Barang-Barang Besar yang diangkut dengan kapal”. (Marking of Weight, Packages Transported by Veesls). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 4 Januari 1933 (Nederlandsch Staatblad 1933 No. 34) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia Staatblad 1933 No. 117. Materi Pokok Konvensi adalah sebagai berikut.
- Setiap barang dengan berat 1000 kg atau lebih diangkut dengan kapal baik untuk keluar negeri maupun dalam negeri, harus memberikan tanda pada bagian luar barang tersebut secara jelas dan tahan lama.
- Dalam hal khusus yang diatur oleh peraturan nasional di mana sukar untuk menetapkan berat yang tepat dapat dicantumkan angka yang mendekati.
- Kewajiban memberikan tanda berat diatur dengan peraturan perundang-undangan nasional.
- Konvensi No. 29 tentang “Kerja Paksa atau Wajib Kerja” (Forced Labour). Diratifikasikan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 31 Maret 1933 (Nederlandsch Staatblaad No. 26) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblaad 1933 No. 2661. Materi pokok Konvensi adalah sebagai berikut.
- Menjamin untuk menghapus penggunaan kerja paksa atau wajib kerja dengan segala bentuk dalam waktu yang sesingkat mungkin.
- Dimaksud dengan kerja paksa atau wajib kerja adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun dan untuk mana orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela.
- Tidak termasuk kerja paksa adalah sebagai berikut.
- Wajib Dinas Militer (Wamil).
- Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan sebagian dari kewajiban biasa warga negara.
- Setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang sebagai akibat keputusan pengadilan.
- Konvensi No. 45 tentang “Kerja Wanita Dalam Semua Macam Tambang di Bawah Tanah”(Underground work, for women). Diratifikasi oleh Pemerintah Belanda pada Tahun 1937. (Nederlandsch Staatblaad 1937 No. 15) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatblaad 1937 No. 219. Materi Pokok Konvensi adalah sebagai berikut.
- Dimaksud istilah “ tambang “ adalah termasuk setiap perusahaan, baik milik negara maupun swasta untuk mengambil benda apapun di bawah permukaan tanah.
- Setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh melakukan pekerjaan dalam tambang di bawah tanah, kecuali:
- wanita yang memegang jabatan pimpinan yang tidak melakukan pekerjaan,
- Wanita yang bekerja pada jabatan kesehatan dan kesejahteraan,
- Wanita yang berhubung dengan pelajarannya harus berada di bagian tambang di bawah tanah dalam rangka latihan dalam waktu tertentu, dan
- Wanita yang kadang-kadang harus masuk ke bagian-bagian tambang di bawah tanah untuk maksud melakukan pekerjaan yang bukan bersifat pekerjaan tangan.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum