Masalah Mematuhi Etika/Hukum Dalam Pengumpulan Data
- 20 June 2022
Kegiatan penelitian menurut Tan (nd.) harus bersifat terbuka, objektif, melindungi subjek penelitian, dan bertanggung jawab atas subjek penelitiannya. Dalam hal kegiatan bersifat terbuka, peneliti tidak boleh membohongi subjek yang diteliti dengan mengatakan bahwa peneliti dari lembaga tertentu, sedangkan sebenarnya tidak. Atau kita mengatakan bahwa tujuan penelitiannya adalah untuk membuat kebijakan pembangunan perumahan rakyat miskin, padahal tidak. Pengumpulan data, pengolahan data, dan analisis data yang dilakukan oleh peneliti harus dapat dilakukan oleh orang lain dengan cara yang sama (bersifat objektif). Sedangkan dalam pemilihan topik penelitian, interpretasi data, dan cara penulisan laporan tidak bisa lain ada unsur subjektifnya. Peneliti harus merahasiakan dan melindungi subjek yang diteliti, apalagi kalau jawabannya peka atau sangat pribadi. Karena seorang responden/informan (subjek penelitian) adalah seorang yang dengan sukarela mau memberi informasi mengenai berbagai aspek dari dirinya dan perilaku serta kegiatannya.
Dalam penelitian, ada cara-cara yang harus dilakukan oleh peneliti agar datanya tepat, tidak dipengaruhi oleh subjek yang diteliti. Misalnya, untuk meneliti perilaku seseorang atau kelompok orang, cara yang tepat adalah menggunakan pengamatan partisipatif. Cara ini mensyaratkan subjek yang diteliti tidak mengetahui bahwa ia sedang diteliti. Jika subjek yang diteliti tahu ia sedang diteliti, maka boleh jadi perilakunya berubah tidak sebagaimana biasanya.
Dalam pengumpulan data menggunakan metode participative observation, peneliti berusaha menyatu dengan subjek yang diteliti dan berusaha agar subjek tidak tahu bahwa mereka akan diteliti. Perlu waktu untuk berbaur dengan subjek yang diteliti. Peneliti baru akan melakukan kegiatan penelitiannya jika dirasakan bahwa ia (peneliti) sudah diterima menjadi bagian dari subjek yang ditelitinya. Dalam hal ini peneliti tidak mungkin menjelaskan penelitiannya kepada subjek yang diteliti. Sebagai contoh, misalnya peneliti ingin mengetahui perilaku dosen dalam memberikan kuliah. Kemudian peneliti memberitahukan pada dosen yang bersangkutan bahwa perilakunya mengajar akan diteliti. Sesuai dengan etika penelitian, juga dimintakan kesediaan dosen tersebut untuk diteliti (informed consent).
Jadi, dalam mengumpulkan data, ada hal-hal di mana jika subjek penelitiannya diberitahu tujuan atau dirinya sedang diteliti, maka perilaku subjek akan berubah tidak seperti normalnya dia berperilaku. Lain halnya dalam hal “tanda terima kasih” atau souvenir souvenir atas bantuan subjek memberikan informasi atau data. Pantasnya (etikanya), seseorang yang telah meluangkan waktunya berpartisipasi dalam penelitian, diberikan imbalan jasa baik berupa uang maupun barang. Tetapi ternyata soal ini ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, ada sponsor yang memberi ada juga yang tidak memberi. Jika diberikan katanya akan menjadi kebiasaan nantinya, sehingga jika peneliti lain akan mewawancarainya dia akan meminta imbalan.
Pernah dalam sebuah penelitian, responden setelah selesai diwawancarai meminta imbalan dengan mengatakan: “saya tidak diberi apa-apa? Bapak wawancarai saya, dapat uang banyak, saya yang diwawancarai masak tidak dikasih? Peneliti dengan rasa malu mengatakan, “Iya pak, ada kok untuk bapak, setelah acara ini kami akan kembali untuk memberikan sesuatu pada bapak”. Esoknya peneliti datang memberikan amplop berisi uang kepada para responden. Uang itu adalah uang pribadi peneliti sendiri, sementara sponsor penelitian tidak mau memberikan dana untuk souvenir para subjek yang diteliti.
Sumber Bacaan Buku Aspek Hukum Dalam Penelitian Karya Rianto Adi