Konsepsi Hukum Agraria Nasional (UUPA) Sifat Komunalistik Religius
- 15 February 2022
Hukum Adat merupakan sumber utama Hukum Tanah Nasional. Ini berarti pembangunan Hukum Tanah Nasional dilandasi konsepsi Hukum Adat, yang dirumuskan sebagai berikut:”Komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan”.
Sifat komunalistik religius dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional terlihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa: seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Sifat komunalitas tercermin pada kalimat bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Kekayaan nasional dimaksud adalah kekayaan bersama bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Sedangkan sifat religius tercermin pada kalimat: Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Di samping itu sifat religius dari Hukum Tanah Nasional tercermin dalam Konsiderans/Berpendapat dan dalam Pasal 5 UUPA. Dalam Konsiderans/Berpendapat merupakan suatu peringatan bagi pembuat undang-undang agar dalam pembentukan Hukum Tanah Nasional tidak mengabaikan atau mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Juga di dalam Pasal 5 dikatakan bahwa: Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M Arba,S.H.,M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner