PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI
- 11 March 2021
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon tidak dikenal pembagian semacam ini.
Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Terdapat beberapa pandangan terkait dengan KUHPerdata ini salah satunya, KUHPerdata dipandang sebagai suatu pedoman saja karena tidak pernah ada terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht yang aslinya masih Berbahasa Belanda. Tentunya pengertian hukum perdata sangat beragam dan menarik untuk diulas. Simak penjelasan berikut ini.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI
- prof. subekti
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
- PROF. SUDIKNO MERTOKUSUMO
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
- SRI SUDEWI MASJCHOEN SOFWAN
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.