Hukum Tata Negara Menurut J.H.A. Logemann
- 29 July 2022
J.H.A Logemann memberikan pengertian hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. negara adalah organisasi jabatan-jabatan, termasuk pengertian inti hukum tata negara adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai pribadi, jabatan adalah pribadi yang khas bagi hukum tata negara. Logeman mendeinisikan jabatan sebagai sebuah lingkungan kerja yang awet dan digaris batasi dan yang disediakan untuk ditempati oleh pemangku jabatan yang ditunjuk dan disediakan untuk diwakili oleh mereka secara pribadi, dalam sifat perbuatan-perbuatan, oleh karena itu hal ini harus dinyatakan dengan jelas.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara