PEMERINTAHAN KECAMATAN
- 28 June 2021
Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan kelurahan. Pemerintahan kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat. Pemerintahan kecamatan dipegang oleh seorang camat sebagai ujung tombak dalam melaksanakan urusan umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan.
A. Kecamatan
Kecamatan merupakan wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kabupaten ataukota. Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota yang menjadi pelaksana teknis kewilayahan dan mempunyai wilayah kerjatertentu. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa dan kelurahan
B. Penyelenggaraan pemerintah kecamatan
Pemerintahan kecamatan dipimpin oleh camatdan dibantu oleh perangkat kecamatan. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan. Perangkat kecamatan juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada camat. Dalam melaksanakan tugas, camat memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan
C. Tugas pemerintah kecamatan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menjelaskan bahwa camat sebagai pelaksana pemerintahan kecamatan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti berikut.
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desadan kelurahan.
D. Struktur organisasi kecamatan
Organisasi kecamatan terdiri atas satu sekretaris, paling banyak lima seksi, dan sekretariat membawahi paling banyak tiga subbagian. Struktur organisasi kecamatan paling sedikit meliputi seksi tata pemerintahan, seksi pemberdayaan masyarakat dan desa, serta seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suorihatini
(illustration from google.com belong to the owner)