Jenis Status Tanah
- 01 December 2021
Secara sederhana, jenis status tanah secara hukum meliputi: (i) tanah negara; dan (ii) tanah hak. Tanah negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah berdasarkan UUPA8, sedangkan tanah hak adalah tanah yang sudah dilekati dengan hak atas tanah sebagaimana yang dikenal dalam UUPA.
Maria S.W. Sumardjono berpendapat bahwa berdasarkan konsepsi hubungan antara Negara dengan tanah maka dihasilkan 3 (tiga) entitas tanah, yaitu: (i) tanah Negara; (ii) tanah ulayat; dan (iii) tanah hak. Pandangan Guru Besar Hukum Agraria UGM tampaknya merupakan gagasan yang berkembang kemudian, yang semakin mengemuka ketika hak asasi manusia semakin berkembang dan demokratisasi semakin menguat.
Dalam praktik administrasi pertanahan sampai saat ini, entitas tanah ulayat bukanlah entitas tersendiri. Sebab, tanah ulayat tidak pernah dipandang sebagai tanah yang memiliki kedudukan hukum tertentu di mata hukum. Boedi Harsono sendiri tampaknya lebih cenderung untuk tidak memandang tanah ulayat sebagai entitas tanah tertentu. Bapak Hukum Agraria Indonesia itu berpandangan bahwa Hak Ulayat yang diatur secara sumir dalam Pasal 3 UUPA bukanlah pengaturan yang bermaksud untuk menjadikan Hak Ulayat sebagai salah satu lembaga hukum tanah nasional. Yang diatur di dalam Pasal 3 UUPA hanyalah Hak Ulayat sebagai hubungan hukum konkrit. Yang diatur hanya yang benar-benar masih ada. Mengadakan pengaturan terhadap Hak Ulayat yang masih ada pun tidak ditujukan untuk mengadakan pengaturan Hak Ulayat.
Lebih tegas Boedi Harsono mengatakan mengatakan: “Sengaja UUPA tidak mengadakan pengaturan dalam bentuk peraturan perundangan mengenai Hak Ulayat, dan membiarkan pengaturannya tetap berlangsung menurut Hukum Adat setempat. Mengatur Hak Ulayat menurut perancang dan pembentuk UUPA akan berakibat menghambat perkembanganalamiah Hak Ulayat, yang pada kenyataannya memang cenderung melemah. Kecenderungan tersebut dipercepat dengan membikin bertambah kuatnya hak-hak individu, melalui pengaturannya dalam bentuk hukum yang tertulis dan penyelenggaran pendaftarannya yang menghasilkan surat-surat tanda pembuktian haknya. Melemahnya atau bahkan menghilangnya Hak Ulayat, diusahakan penampungannya dalam rangka pelaksanaan Hak Menguasai dari Negara, yang mencakup dan menggantikan peranan Kepala Adat dan para tetua adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan dalam hubungannya dengan tanah-tanah yang sudah dihaki secara individual oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, seperti halnya tanah-tanah daerah lain.”
Jelas kiranya, bahwa sejak awal awal tidak ada maksud penyusun UUPA untuk mengatur Hak Ulayat sebagai lembaga hukum yang dimaksudkan untuk terus dibangun dalam melayani kebutuhan pertanahan nasional. Dalam pada itulah, maka kiranya tanah ulayat bukan dimaksudkan sebagai entitas tertentu yang secara akan diatur, baik sebagai lembaga hukum maupun sebagai hubungan hukum konkrit, sehingga dapat dikatakan bahwa status tanah secara hukum hanyalah terdiri dari: (i) tanah negara; dan (b) tanah hak.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office