Macam-Macam Hukum Perjanjian
- 23 April 2022
Dalam hukum perjanjian dikenal dua macam Perjanjian:
Perjanjian bernama (nominat) adalah perjanjian yang diatur atau dikenal dalam KUHPerdata atau KUHD. Baik pengertiannya maupun syarat-syaratnya dan tatacaranya sudah diatur dalam kedua peraturan tersebut. Contohnya antara lain: perjanjian jual-beli, sewa menyewa, tukar-menukar dan pinjam-meminjam.
Perjanjian tidak bernama (innominaat) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata tetapi perjanjian itu tumbuh dan hidup serta dikenal dalam masyarakat, misalnya perjanjian leasing atau sewaguna usaha dan perjanjian waralaba.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH
Dalam hukum perjanjian dikenal dua macam Perjanjian:
Perjanjian bernama (nominat) adalah perjanjian yang diatur atau dikenal dalam KUHPerdata atau KUHD. Baik pengertiannya maupun syarat-syaratnya dan tatacaranya sudah diatur dalam kedua peraturan tersebut. Contohnya antara lain: perjanjian jual-beli, sewa menyewa, tukar-menukar dan pinjam-meminjam.
Perjanjian tidak bernama (innominaat) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata tetapi perjanjian itu tumbuh dan hidup serta dikenal dalam masyarakat, misalnya perjanjian leasing atau sewaguna usaha dan perjanjian waralaba.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH