Definisi Keputusan dan Ketetapan Tata Usaha Negara
- 07 March 2021
Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).
Dari uraian definisi di atas, yakni pada rumusan pasal 1 angka 3 mengenai keputusan tata usaha Negara mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen utama sebagai berikut
- Penetapan Tertulis
- Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara
- Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Bersifat konkret, individual, dan final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Pengertian ketetapan menurut R. Soegijatno Tjakranegara.SH., ketetapan ialah tindakan hukum yang sepihak dalam bidang pemerintahan dilakukan oleh alat perlengkapan negara berdasarkan kewenangan khusus.
Menurut Van Vollen Hoven dan Van der pot mengatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yangbersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintah dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan yang istimewa.
Macam-macam Keputusan Tata Usaha Negara
Menurut Van Der Wel menyatakan bahwa keputusan tata usaha Negara terdiri dari:
- De Rechtsvastellende Beschikkingen
- De Constitutieve Beschikkingen, yang terdiri atas:
- Belastande Beschikkingen (Keputusan yang memberi beban)
- Begunstigende Beschikkingen (Keputusan yang menguntungkan)
- Statusverleningen (Penetapan status)
- De Afwijzende Beschikkingen (Keputusan Penolakan)
Adapun E.Utrecht menyatakan bahwa ada beberapa macam-macam keputusan tata usaha Negara, diantaranya
- Ketetapan Positif dan Ketetapan Negatif
Ketetapan Positif merupakan ketetapan yang menimbulkan hak/ dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan. Sedangkan Ketetapan Negatif merupakan ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yng telah ada. Adapun ketetapan negatif ini dapat berbentuk:
- Pernyataan tidak berkuasa (Onbevoegd-Verklaring)
- Pernyataan tidak diterima (Nietontvankelijk Verklaring)
- Atau suatu penolakan (Afwijzing)
- Ketetapan Deklaratoir atau Ketetapan Konstitutif
Ketetapan Deklaratoir merupakan ketetapan yang hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian (Rechtsvastellende Beschikking). Sedangkan ketetapan konstitutif adalah ketetapan dalam membuat hukum (Rechtsheppend).
- Ketetapan Kilat (Eenmalig) dan Ketetapan yang Tetap atau Permanen (Blijvend)
Ketetapan Eenmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan sepintas lalu atau ketetapan yang bersifat kilat (Vluctige Beschikking). Sedangkan Ketetapan Permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlaku yang lama.
Menurut WF. Prins, ada 4 macam ketetapan kilat:
- Ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi (teks) ketetapan lama
- Suatu ketetapan negatif
- Penarikan atau pembatalan suatu ketetapan
- Suatu pernyataan pelaksanaan (Uitvoerbaarverklaring)
- Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Memberi Beban
Ketetapan bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberi hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak akan ada atau bilamana ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada. Sedangkan ketetapan yang memberikan beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.
- Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat
Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang didasarkan pada kebebasan bertindak yang dimiliki oleh pejabat tata usaha Negara. Sedangkan Ketetapan yang terikat adalah Ketetapan itu hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan.
- Ketetapan Perorangan dan Ketetapan Kebendaan
Ketetapan Perorangan adalah ketetapn yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu. Sedangkan ketetapan kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar kualitas kebendaan.
Syarat-syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara
Adapun syarat-syarat dalam pembuatan keputusan tata usaha Negara agar menjadi sah menurut hukum (Rechtsmatig) ini mencakup syarat materiil dan syarat formiil
- Syarat-syarat Materiil
- Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang
- Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (Wilsverklaring), maka ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (Geen Jurisdische Gebreken In De Wilsvorming).
- Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
- Ketetapan harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
- Syarat-syarat Formil
- Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubung dengan cara yang dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
- Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yng menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
- Syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
- Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
Sumber : https://irnarahmawati.wordpress.com/