Sumber Hukum Internasional
- 01 March 2021
Diartikel kali ini bantuanhukum-sbm.com akan membahas tentang Sumber Hukum Internasional. Tahukah kamu? Sumber hukum dapat diartikan melalui dua cara yaitu, formal dan material.
Secara formal sumber hukum mengandung pengertian sebagai sumber yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu perkara konkret, atau tempat ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan, atau sumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah di dalam suatu persoalan yang aktual/konkret.
Secara material sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber isi hukum atas dasar berlakunya hukum, dan atau tempat kaidah-kaidah hukum itu dibentuk. Sumber hukum dalam pengertian ini dapat pula dipahami sebagai sumber hukum yang mempersoalkan sebab-musabab itu mengikat, dan juga menyelidiki masalah apakah yang menjadi dasar mengikatnya hukum itu.
J. G. Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material atau sumber hukum formal adalah “Bahan-bahan aktual yang dipergunakan oleh para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi hal-hal tertentu.” Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material sebagai berikut:
- Kebiasaan;
- Traktat;
- Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase; dan
- Karya-karya Yuridis.
Sementara itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber-sumber hukum internasional terdiri atas:
- Perjanjian-perjanjian Internasional;
- Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
- Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
- Putusan Pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti merupakan masalah yang terletak di luar bidang ilmu hukum (ekstra-yuridis) atau “metajuridical”. Sementara, sumber hukum dalam arti formal merupakan kajian yang terletak dalam bidang ilmu hukum (Intra-yuridis)
Referensi bacaan
Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.