Persiapan Perkawinan (Melihat perempuan yang dipinang)
- 29 May 2022
Sebagian ulama mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Hal ini didasarkan pada Hadits Rasullullah SAW. Dari Musa bin Abdullah menurut riwayat Ahmad yang berbunyi : Rasullullah SAW bersabda “Bila salah seorang diantaramu meminang seseorang perempuan tidakada halangannya melihat kepadanya bila melihat itu adalah untuk kepentingan peminangan, meskipun perempuan itu tidak mengetahuinya”. (H.R.Ahmad).
Adapula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunat. Hal ini didasarkan kepada Hadits Nabi dari Jabir menurut riwayat Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang dipercaya yang bunyinya: “Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernikahan, maka lakukanlah”. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).
Meskipun hadits Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dipinang, namun ada batas-batas yang boleh dilihat. Batasan anggota badan yang boleh dilihat adalah:
a. Jika yang melihatnya sama-sama perempuan, seluruh anggota badannya boleh dilihat, dan perempuan yang diutus oleh pihak laki-laki harus mengatakan sejujur-jujurnya tentang keadaan perempuan yang dimaksudkan, sehingga jangan sampai pihak lakilaki tertipu.
b. Jika yang melihatnya pihak laki-laki, bagian yang diperbolehkan hanya muka dan telapak tangan, karena selain itu merupakan aurat yang haram dilihat. Larangan melihat anggota tubuh selain muka dan telapak tangan didasarkan kepada dalil Al-Qur’an yang terdapat dalam surat An-Nur ayat 31: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” (Q.S. An-Nur:31). Hadits Nabi dari Khalid ibn Duraik dari Aisyah menurut riwayat Abu Daud pun menegaskan bahwa batas umum aurat seorang perempuan yang mungkin dapat dilihat hanya muka dan telapak tangan. Hadits Nabi tersebut berbunyi: “Asma’ binti Abi Bakar masuk kerumah Nabi sedangkan dia memakai pakaian yang sempit, Nabi berpaling daripadanya dan berkata : hai Asma’ bila seorang perempuan telah haid tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini. Nabi mengisyaratkan kepada muka dan telapak tangannya.”
Alasan mengapa hanya muka dan telapak tangan saja yang boleh dilihat, karena dengan melihat muka dapat diketahui kecantikannya dan dengan melihat telapak tangan dapat diketahui kesuburan badannya (Amir Syarifuddin, 2006:57). Adapun waktu melihat kepada perempuan tersebut adalah saat menjelang menyampaikan pinangan, bukan setelahnya, karena apabila laki-laki tersebut tidak suka setelah melihat maka laki-laki tersebut akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan