Asas Asas Pelaksanaan Pemilu
- 09 April 2021
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 2 UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) menentukan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg) menentukan bahwa, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2015 (Pemilukada) menentukan bahwa, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikan, asas pemilu untuk penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pemilukada sama yaitu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada penjelasan mengenai asas-asas pemilu tersebut. Demikian pula dalam UU No. 42 Tahun 2008 dan UU No. 8 Tahun 2015. Penjelasan atas asas-asas tersebut terdapat dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 2012. Asas langsung maksudnya bahwa, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akandiketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL