Perbandingan Sistem Pemerintahan “Sistem Presidentil”
- 25 August 2021
Dalam sistem presidentil kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif seorang presiden menunjuk pembantu-pembantu yang akan memilih departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggungjawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tidak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat maka menteri-pun tidak bisa diberhentikan olehnya. Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan kedudukan 3 (tiga) kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif satu sama lain saling menguji serta saling mangadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ditangan kongres sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen adalah para menteri yang tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Karena presiden itu dipilih oleh rakyat dan hanya bertanggungjawab kepada rakyat. Tugas peradilan dilakukan oleh badan-badan peradilan yang pada azasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain. Hakimnya diangkat seumur hidup selama kelakuannya tidak tercela dan ada sebagian yang dipilih oleh rakyat.
Latar belakang negara Amerika Serikat yang menganut sistem presidentil adalah kebencian rakyat Amerika Serikat terhadap pemerintahan Raja George ke III, sehingga mereka tidak menghendaki bentuk negara monarchie dan untuk mewujudkan kemerdekaannya dari pengaruh Inggris, maka mereka lebih suka mengikuti jejak Montesquieu dengan mengadakan pemisahan kekuasaan, sehingga tidak ada kemungkinan kekuasaan yang satu akan melebihi kekuasaan yang lainnya, karena dalam Trias Politica itu terdapat sistem check and balance.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem presidentil, namun sistem ini bukan merupakan suatu konsekuensi, diadakan karena Undang-Undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica. Jadi jika ada sistem pemerintahan presindentil itu harus diukur dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas, maka di Indonesia tidak terdapat sistem presidentil yang murni. Dari Pasal 4 dan 17 Undang-Undang Dasar 1945 telah menunjukkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan presidentil. Presiden menjadi kepada eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung'jawab kepadanya.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL