KEDUDUKAN KUH PIDANA DAN KUH PERDATA DALAM HIERAKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
- 08 March 2021
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merupakan produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda. Menurut buku “Hukum Perdata Indonesia” yang ditulis oleh Abdulkadir Muhammad (hlm. 5), Burgerlijk Wetboek atau KUHPer adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya sebagaian besar serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata Prancis). Demikian juga hal nya dengan KUHP, menurut artikel Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia (diunduh dari uma.ac.id) yang ditulis Ahmad Bahiej, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta KUHP adalah merupakan suatu kodifikasi hukum pidana Belanda.
Lalu, karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPer dan KUHP Belanda ini diusahakan kerajaan Belanda supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) pada waktu itu. Abdulkadir menjelaskan (hlm. 6) KUHPer untuk Hindia Belanda (Indonesia) disahkan sebagai undang-undang oleh Raja Belanda pada tanggal 16 Mei 1846, melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Sedangkan menurut penjelasan umum draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU KUHP”) yang ada di DPR, KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku sebagai undang-undang berdasarkan Staatsblad 1915 : 732.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Maka KUHP dan KUHPer sebagai Undang-Undang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal tersebut juga dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6).
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa KUHP dan KUHPer merupakan suatu undang-undang yang dikitabkan (dikodifikasikan) sehingga disebut sebagai suatu kitab undang-undang, dan sampai saat ini KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sendiri menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, maka sebenarnya tidak terdapat suatu masalah mengenai kedudukan KUHP dan KUHPer dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena KUHP dan KUHPer sampai saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai undang-undang. Karena itu, KUHP dan KUHPer berkedudukan sebagai Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 12/2011.
Sumber : Adrian Boby, https://tribratanews.kepri.polri.go.id/