Terbentuknya Hukum
- 28 September 2021
a. Pandangan legisme ( akhir abad 19) :
1. Hukum terbentuk oleh perundang-undangan;
2. Hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang;
3. Kebiasaan berlaku bila ada pengaruh;
4. Menitik beratkan pada kepastian hukum.
b. Pandangan freirechtlehre (abad 20) :
1. Hukum terbentuk oleh peradilan;
2. Undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit;
3. Titik beratnya : social doelmatighe
c. Pandangan modern terbentuknya hukum :
1. Hukum terbentuk dengan berbagai macam cara;
2. Hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU;
3. Penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran;
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan;
5. Hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan sosial juga dapat membentuk hukum;
6. Peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya;
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung