LEMBAGA LEGISLATIF
- 20 June 2021
Legislatif adalah lembaga pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif di berbagai negara dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan majelis nasional. Lembaga legislatif di Indonesia memiliki kekuasaan membuat undang-undang. Lembaga legislatif Indonesia terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
A. Majlis Permusyawaratan Rakyat
Berdasarkan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 MPR memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lainnya. Ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam limatahun di ibu kota negara dan segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Sesuai pasal 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
B. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan melakukan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun. DPR memiliki fungsi legislasi (membentuk undang-undang), fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan fungsi pengawasan (melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya). Dalam melaksanakan fungsinya DPR memiliki hak interpelasi (hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), hak angket (hak DPR untuk melakukan penyidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan),dan hak menyatakan pendapat (hak DPR untuk menyatakan pendapat). DPR juga memiliki imunitas dan hak protokoler. Imunitas atau hak kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan yang disampaikannya dalam rapat. Adapun hak protokoler merupakan hak DPR atas penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan.
C. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD memiliki fungsi di antaranya mengajukan usul dengan cara ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD merupakan perwakilan daerah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. DPD memiliki tugas dan wewenang antara lain mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak dan agama, memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, melakukan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah, dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini