Pengertian Kawin Lari
- 07 June 2022
Kawin lari maksudnya adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan karena tidak direstui oleh orang tuanya, baik oleh orang tua laki-laki maupun orang tua perempuan. Perkawinan ini jika dilakukan dengan mengikuti rukun dan syaratnya dengan benar, hukumnya adalah sah. Biasanya, wali dalam pernikahan adalah orang yang ditunjuk oleh mempelai perempuan, yang mirip dengan wali hakim.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan