HUKUM UDARA PERDATA NASIONAL
- 13 June 2021
Tanggung jawab hukum transportasi udara di indondesia dapat berlaku pasal 1365, 1367 kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan beserta peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1995 tentang angkatan udara yang kemudian diganti dengan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2001 dan stb, 1939 nomor 100 tentang ordonasi pengangkutan udara.
1. Kitab undang undang hukum perdata
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tanggung jawab hukum diatur dalam Pasal 12e 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bisa disebut perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigdaan) setiap perubahan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhada orang lain mewajibkan orang yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian. Berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang' harus bertanggung jawab (liable) secara huibe atas perbuatan sendiri. Artinya, apabila karena perbuatat mengakibatkan kerugian kepada orang lain, orang tersebutbertanggung jawab (iable) untuk membayar ganti kerugian yang diderita.
Menurut Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Peran (KUH Perdata), tanggung jawab hukum (legal liability) orang yang menderita kerugian tidak hanya terbatas perbuatan sendiri, melainkan juga perbuatan karyawan, pegawal, agen Perwakilannya yang bertindak untuk dan atas namanya apabila menimbulkan kerugian kepada orang lain, sepanjang orang tersebut bertindak sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada orang tersebut. Tanggung jawab (liability) semacam ini juga dikenal dalam Common Law System dalam Swanson Peever vs Canada. Tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut menggunakan prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability).
2. Undang-undang nomor 15 tahun 1992
Secara historis, sebenarnya Pasal 43 Undang Undang Nomor 15 Tahun 1992, dimaksudkan untuk menggantikan Pasal 30 Stb.1939-1006 tentang Ordonansi Pengangkutan Udara. Oleh karena itu, seharusnya ditafsirkan bersama-sama dengan ketentuan yang tercantum dalam Stb.1939-100. Apabila ditafsirkan Bersama-sama dengan ketentuan yang terdapat dalam Stb.1939 konsep tanggung jawab hukum yang digunakan dalam Fasal 43 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 adalah tanggung Jawab praduga bersalah (presumption of liability). anggung jawab hukum terhadap pihak ketiga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.
Sumber : buku pengantar hukum udara internasional dan nasional By Dr.H.K. Martono, S.H, L.L.M