LEMBAGA PENEGAK HUKUM PEMILU
- 21 June 2021
Berkaitan dengan penegakan hukum, dalam sistem peradilan di Indonesia penegakan hukum dilakukan oleh hakim, penuntut umum dan penyidik. Hakim dan penuntut umum mengungkap terhadap adanya pelanggaran sangat tergantung pada hasil penyidikan, dengan demikian penyidikan merupakan suatu usaha yang sangat menentukan akan berhasil atau tidaknya upaya penegakan hukum. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia dikenal lembaga-lembaga yang memiliki otoritas dalam melakukan upaya-upaya hukum dalam penegakan hukum pidana. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:
1. Kepolisian;
2. Kejaksaan;
3. Hakim; dan
4. Badan Peradilan.
Namun dalam konteks pengaturan tindak pidana, sesungguhnya undang-undang pemilu merupakan Undang-undang khusus (lex specialis) karena mengatur tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. Karena itu kekhususan tersebut menjadikan delik pelanggaran dalam pemilukada sebagai delik yang khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum.
Pengaturan mengenai pelanggaran dalam pemilihan sifatnya lex specialis jika dibandingkan dengan pengaturan yang lain, termasuk dalam hal ini adalah pengaturan tentang hukum pidana. Potensi pelaku pelanggaran pemilu dalam undang-undang pemilu antara lain:
a. Penyelenggaran Pemilu yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya;Peserta pemilu yaitu pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon dan tim kampanye;
b. Pejabat tertentu, seperti: PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
c. Profesi media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang, distributor;
d. Pemantau dalam negeri maupun asing;
e. Masyarakat Pemilih, pelaksana survey/hitungan cepat, dan umum yang disebut sebagai "setiap orang".
Dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana tidak berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya yaitu melalui Kepolisian diteruskan ke Kejaksaan dan bermuara di Pengadilan. Secara umum perbuatan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang Pemilu, tata cara penyelesaiannya mengacu kepada KUHAP. Karena menganut asas lex specialist derogat lex qenerali, maka aturan dalam undang-undang pemilihan umum lebih utama. Apabila terdapat aturan yang sarna, maka ketentuan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP menjadi tidak berlaku. Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu atau Panwaslu berperan dalam menerima laporan, melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran, dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud kepada institusi yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu telah ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan Pemilu. Di dalam Undang- Undang tersebut, ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa dan pelanggaran Pemilu ditangani oleh 3 (tiga) lembaga Peradilan yaitu Pengadilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.
Peradilan pertama yang menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu adalah pengadilan negeri yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan mumutuskan tindak pidana Pemilu dan gugatan perdata berkaitan dengan Pemilu seperti tuntutan ganti rugi.
Peradilan kedua yang menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki
kewenangan merneriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara peserta Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Peradilan ketiga yang menangani sengketa Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi. Kewenangan mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan hasil Pemilu sebagai perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum dengan peserta pernilu, mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL
picture credit : http://www.boredpanda.com/supermarket-new-series-by-gunduz-aghayev/?media_id=506905