Perikatan yang Bersumber pada Perjanjian
- 03 April 2022
Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perikatan yang bersumber dari perjanjian sebagai perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih. Adanya perjanjian timbul hubungan hukum antara yang memberi janji dan yang menerima janji yang disebut dengan Perikatan, namun tidak meliputi semua janji.
Sebab, tidak semua janji atau perikatan adalah perbuatan hukum. Ada bahkan banyak janji yang hanya merupakan perikatan moral, sehingga kewajiban yang timbul juga hanya berupa kewajiban moral saja, misalnya janji untuk ngobrol-ngobrol di kafe. Namun demikian, ada janji yang menimbulkan hubungan hukum yaitu dalam perjanjian pinjam-meminjam, ini yang menimbulkan perikatan sehingga para pihak dalam perikatan disebut Kreditur dan Debitur.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH