PENGERTIAN HUKUM LAUT
- 03 October 2021
Hukum Laut dalam arti the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 , bahwa laut beserta potensi yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dimana laut sebagai obyek yang ditaur oleh negara-nagara termasuk negara tidak berpantai (landlock countries).
Hukum Laut dalam arti luas adalah hukum yang mengatur mengenai dunia pelayaran dan ketentuan ketentuan yang mengatur laut dalam berbagai aspek dan fungsi baik ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku II KUHD maupun ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan beberapa konvensi Hukum Laut International. Seperti yang tercantum didalam UNCLOS yang ditanda tangani di Montego Bay tahun 1982.
Hukum Laut Dalam arti sempit yaitu yang terbatas pada ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUHD dengan judul Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran , dengan penekanan dalam hukum yang mengatur mengenai pengangkutan barang dan orang melalui laut. Jadi hukum laut ini adalah hukum laut yang termasuk bidang hukum dagang sebagai lex spesialist yang merupakan bagian dari hukum perdata sebagai lex generalist.
Hukum Laut adalah hukum yang mengatur laut sebagai obyek yang diatur dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk negara yang tidak berbatasan dengan laut secara fisik (Landlock Countries) guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam UNCLOS 1982, beserta konvensi-konvensi Internatioanal yang terkait langsung dengan nya.
Refrensi bacaan : https://www.maritimeworld.web.id/