PENGERTIAN WAKAF DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
- 04 January 2022
Pengaturan mengenai perwakafan tanah dan tanah wakaf di Indonesia termasuk dalam hukum agraria dimana berpangkal pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undangundang ini memberikan perhatian khusus tentang perwakafan tanah ini sebagaimana tertuang dalam Bab XI Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Hak Tanah untuk Keperluan Suci dan Sosial. Dalam Pasal 49 UUPA ditentukan sebagai berikut:
a. Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi, Badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
b.
Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan Hak Pakai.
c. Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.
Adapun dasar hukum pelaksanaan wakaf di Indonesia meliputi:
1. Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang Wakaf;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
4. Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan Tanah Wakaf;
5. Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf;
6. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sedangkan berdasarkan PP No. 28 Tahun 1977, wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014
Writer: Admin Sayap Bening Law Office