PEMERINTAHAN DAERAH
- 19 June 2021
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Selanjutnya, setiap daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, wilayah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintahan daerah sesuai pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah terdiri atas gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah.
A. Kepala Daerah
Kepala daerah merupakan pemimpin pemerintahan daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati, dan wali kota merupakan sebutan kepala daerah untuk kota.Setiap kepala daerah dibantu seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilihan umum secara langsung. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh menteri dalam negeri atas nama presiden. Gubernur atas nama presiden melantik bupati dan wakil bupati serta melantik wali kota dan wakil wali kota. Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD.
B. DPRD Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.Tugas dan wewenang DPRD antara lain membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Sumber Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini