Hubungan Antara Hukum Adat Dengan Hukum Tanah Nasional
- 28 January 2022
Dalam Konsiderans (berpendapat) dinyatakan bahwa “perlu adanya hukum agraria nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah”. Selanjutnya dalam Pasal 5 dinyatakan bahwa:”Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat”. Ini menunjukan bahwa Hukum Tanah Nasional harus dilakukan dalam bentuk penuangan norma-norma Hukum Adat dalam peraturan- peraturan perundang-undangan menjadi hukum yang tertulis. Dan selama peraturan-peraturan tersebut belum ada, maka norma-norma Hukum Adat bersangkutan tetap berlaku penuh.
Hukum Adat yang disebut dalam UUPA sebagai dasar Hukum Tanah Nasional bukan Hukum Adat sebenarnya, dalam arti bukan Hukum Adat yang murni akan tetapi Hukum Adat yang sudah disaring dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Undang-Undang dan jiwa sosialisme Indonesia. Pernyataan UUPA, bahwa Hukum Tanah Nasional kita ialah Hukum Adat, menunjukan adanya hubungan fungsional antara Hukum Adat dengan Hukum Tanah Nasional. Hukum Adat yang dimaksudkan di sini adalah Hukum Adat asli bangsa Indonesia. Hukum Adat yang merupakan hukum asli golongan pribumi, yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur- unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan, yang berdasarkan keseimbangan serta diliputi suasana kekeluargaan.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum