DEMOKRASI PANCASILA
- 24 October 2022
Istilah Demokrasi Pancasila digunakan secara resmi mulai tahun 1968 melalui Tap MPR No. XXXVII/MPR/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Esensi demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, berperpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep ini konsisten dengan pengakuan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan sumber hukum dasar negara.
Demokasi Pancasila memiliki prinsip-prinsip yang berlaku, seperti:
1) Kebebasan atau persamaan (Freedom/ Equality). Kebebasan/ persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibedabedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
2) Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty). Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal; yaitu, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangatlah kecil, dan kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan lebih terjamin. Perwujudan lain dari konsep kedaulatan adalah adanya pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab yang memiliki prinsip-prinsip: (a) Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif, (b) Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka, (c) Pers yang bebas, (d) Prinsip Negara hukum, (e) Sistem dwi partai atau multi partai, (f) Pemilihan umum yang demokratis, (g) Prinsip mayoritas, (h) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara