SEJARAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
- 01 September 2021
Penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia merupakan agenda sidang BPUPKI dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. Berikut cuplikan risalah sidang sebelum pembahasan terkait rancangan undang-undang dasar dimulai. “. . . Kita sudah sampai pada saatnya untuk merembuk hal undang-undang dasar. Sebelumnya kita membentuk komisi untuk menyelesaikan dan merancang undang-undang dasar, kami minta supaya para anggota melahirkan pikirannya tentang hal itu, dalam garis besar semestinya atau dengan soal-soal yang istimewa- istimewa, untuk menjadi bahan panitia dan sebagai bekal panitia yang membentuk Undang-Undang Dasar itu.” Bagaimana sejarah lahirnya UUD NRI Tahun 1945?
Perumusan undang undang dasar tahun 1945
Proses perumusan dan pengesahaan UUD NRI Tahun 1945 sama dengan perumusan Pancasila hanya fokusnya berbeda. Sama dalam arti kepanitiaannya, yaitu dalam sebuah badan yang disebut BPUPKI. Lantas, bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945?
Perumusan undang-undang dasar diawali dengan pembentukan BPUPKI. Tujuan dibentuknya BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mengapa kemerdekaan Indonesia harus dipersiapkan? Negara merdeka harus memenuhi unsur tertentu dan BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan pemenuhan unsur tersebut. Salah satu unsur yang harus dimiliki negara merdeka adalah unsur deklaratif. Unsur deklaratif terdiri atas beberapa hal antara lain memiliki tujuan negara, memiliki undang-undang dasar (konstitusi), pengakuan de jure dan de facto, serta menjadi anggota PBB (Sunarso, 2013: 13). Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir dan Palestina. Lantas, negara mana yang paling akhir mengakui kemerdekaan Indonesia? Berdasarkan berita yang dilansir Liputan6.com, Belanda pernah tidak mengakui hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Belanda tetap berkeyakinan bahwa Indonesia baru menjadi negara merdeka setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949. Akan tetapi, setelah 60 tahun akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.
Unsur deklaratif lainnya di bahas dalam agenda sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI akan membahas rumusan dasar negara dan rancangan undang-undang dasar. Pembahasan rancangan undang- undang dasar dilakukan pada sidang kedua BPUPKI. Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10– 16 Juli 1945. Pada saat sidang berlangsung, Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua mengumumkan adanya penambahan anggota baru yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerjo Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Selanjutnya, Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya. Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka. Usulan-usulan tersebut digolongkan menjadi sembilan kelompok sebagai berikut.
1. Meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya.
2. Dasar negara.
3. Unifikasi atau federasi.
4. Bentuk negara dan kepala negara.
5. Warga negara.
6. Daerah.
7. Agama dan negara.
8. Pembelaan negara.
9. Keuangan.
Dalam sidang kedua BPUPKI ini Piagam Jakarta dijadikan bahan pembahasan persiapan rancangan undang-undang dasar. Ketua dr. Radjiman Wediodiningrat membagi anggota BPUPKI menjadi beberapa bagian seperti berikut
1. Bagian perancang undang-undang dasar diketuai Ir. Soekarno dengan delapan belas orang anggota yaitu Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Poeroebojo, Agoes Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Prof. Dr. Soepomo, Mr. Maria Ulfah Santoso, K.H. Wachid Hasjim, Parada Harahap, Mr. Latuharhary, Mr. Susanto Tirtoprodjo, Mr. Sartono, Mr. Wongsonagoro, Woerjaningrat, Mr. R.P. Singgih, Tan Eng Hoa, Prof. Dr. P. A. Hoesein Djajadiningrat, dan Dr. Soekiman.
2. Bagian urusan keuangan dan perekonomian diketuai Drs. Moh. Hatta dengan anggota Soerahman, Margono, Sutardjo, Samsi, Roosseno, Surjohamidjojo, Ki Hajar Dewantara, Kusuma Hadikusumo, Sastromuljono, Abdul Patah Hasan, Haji Mansur, Oei Tiang Tjoei, Wiranata Kusuma, Suwandi, dan Tokonami.
3. Bagian pembelaan diketuai Abikusno dengan anggota Abdul Kadir, Asikin Natanegara, Bintoro, Hendro Martono, Muzakkir, Sanusi, Munandar, Samsudin, Sukardjo Wirjopranoto, Surjo, Abdul Kaffar, Maskur, Halim, Purbonegoro Sumitro Kolopaking, Sudirman, Aris, Moch. Nur, Pratalykrama, Lim Koen Hian, Buntaran, Roeslan Wongsokusumo, dan Ny. Sunarjo. Tuan Tanaka sebagai anggota istimewa.
Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh panitia perancang undang-undang dasar. Pada 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.
1. Membentuk Panitia Perancang ’’Declaration of Rights’’, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
2. Bentuk ’’Unitarisme’’.
3. Kepala negara di tangan satu orang yaitu presiden.
4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Soepomo.
Selanjutnya, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang telah dibentuk oleh panitia perancang undang-undang dasar, pada 13 Juli 1945 berhasil menyepakati beberapa hal antara lain lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa. Pada 13 Juli 1945 juga telah diputuskan hasil perumusan rancangan hukum dasar. Rancangan tersebut kemudian disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Persidangan kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar disampaikan oleh Ir. Soekarno. Adapun hasil laporan yang disampaikan Ir. Soekarno meliputi tiga hal sebagai berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan undang-undang dasar disepakati dari Piagam Jakarta.
3. Undang-undang dasarnya sendiri (batang tubuhnya) yang berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal aturan peralihan dengan keadaan perang serta 1 pasal aturan tambahan.
Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar tanggal 15 dan 16 Juli 1945. Pada tanggal 15 Juli 1945 agenda sidang adalah pembahasan lanjutan rancangan undang-undang dasar negara. Ir. Soekarno menyampaikan penjelasan tentang naskah rancangan undang-undang dasar dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta. Selanjutnya, Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan menjelaskan naskah rancangan undang-undang dasar. Pada sidang kedua tanggal 16 Juli 1945 ketua BPUPKI memastikan bahwa semua anggota setuju dengan laporan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Selain itu, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air. Dengan demikian, telah dicapai kesepakatan bersama atas rumusan rancangan undang-undang dasar Republik Indonesia.
Rerferensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia