Hukum Tata Negara Menurut L.J Van Apeldoorn
- 13 September 2022
Van Apeldoorn mengunakan istilah hukum tata negara dengan istilah hukum negara. hukum negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit, hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administrasi sedangkan hukum negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaanya. Untuk membedakan dari hukum adminstratif, hukum negara disebut juga hukum konstitusionil (droit constitutionel, verfassungsreht) karena ia mengatur konstitusi atau tatanan negara.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara